Banner Promosi

Tugas Pokok & Fungsi

  • Lurah

Lurah mempunyai tugas Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintah laiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  • Merumuskan kebijakan tekhnis pembangunan kelurahan
  • Merumuskan rencana kegiatan kelurahan
  • Memberikan perizinan dan pelayanan umum pembangunan kelurahan.
  • Membina, mengendalikan, pengawasan dan pengembangan pembangunan kemasyarakatan
  • Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan terhadap swadaya gotong royong masyarakat.
  • Melaksanakan, pembinaan, bimbingan terhadap ketertiban dan ketentraman wilayah 
  • Menyelenggarakan tata usaha
  • Membina terhadap kelompok jabatan fungsional dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat
  • Membina terhadap kelompok jabatan fungsional dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat
  • Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing–masing agar dapat terlaksana dengan baik
  • Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi
  • Membuat laporan hasil kegiatan kepada camat berdasarkan program kerja yang dicapai untuk dijadikan bahan masukan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut

 

  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpim oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Camat. Jenis dan Jenjang Jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.