- Camat
Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut dalam menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
- Koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
- Koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
- Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkupnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
- Perizinan;
- Rekomendasi;
- Koordinasi;
- Pembinaan;
- Pengawasan;
- Fasilitasi;
- Penetapan;
- Penyelenggaraan;
- Kewenangan lain yang
.Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Kecamatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris, Disamping itu, Sekretaris Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan sekretariat;
- Pelaksanaan urusan administrasi keuangan kecamatan;
- Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian kecamatan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta perlengkapan kecamatan;
- Pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi kecamatan;
- Penyusunan perencanaan dan program kecamatan;
- Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Kecamatan membawahi dan dibantu oleh :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai Tugas Membantu Sekretaris dalam Menyiapkan administrasi surat Menyurat, Kearsipan, Perlengkapan Rumah Tangga, Kepustakaan, Kehumasan, administrasi Kepegawaian dan Pengelolaan Infentaris barang dan asset dinas. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Memiliki Fungsi Yaitu:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, diberikan keprotokolan dan kehumasan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan baik secara tertulis maupun lisan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Memiliki Fungsi, Yaitu:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan keuangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kegiatan sub bagian Perencanaan dan Keuangan
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang perencanaan dan keuangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kecamatan;
- Menyiapkan bahan usulan perencanaan anggaran dan pembiayaan kecamatan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban;
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran yang meliputi pembukuan dan verivikasi, penghitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap bendaharawan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan keagrariaan, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, organisasi politik, urusan pemilihan umum dan pembinaan organisasi massa serta lembaga masyarakat lainnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Pemerintahan mempunyai Tugas dan fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan seksi pemerintahan;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan umum;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan keagrariaan;
Penyusunan data informasi tentang kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi massa lainnya;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait dibidang pemerintahan umum;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai Tugas dan Fungsi fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan pembinaan bimbingan dan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum;
- Penyusunan data dan informasi dalam rangka pembinaan ketentraman;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang sengketa tanah, bangunan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait dibidang ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai Tugas dan Fungsi fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap kegiatan perekonomian, produksi, dan distribusi usaha ekonomi;
- Pelaksanaan pembinaan,bimbingan masyarakat terhadap usaha kecil menengah;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pengembangan pariwisata;
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap kehidupan masyarakat miskin;
- Pelaksanaan dengan unit terkait dibidang pembangunan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan evalusai dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Umum dan Kesejahetraan Sosial di kecamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai Tugas dan fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan seksi pelayanan umum dan kesejahteraan soial;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan pelayanan umum yang meliputi sarana umum, puskesms, balai pengobatan, pelayanan transportasi darat, sungai, dan laut;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap pengembangan kebersihan dan kesehatan masyarakat
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kesejahteraan sosial yang meliputi kehidupan beragama dan sosial budaya, korban bencana alam, bantuan bencana alam, kegiatan karang taruna, anak terlantar, dan penyalahgunaan obat-obat terlarang serta penyelenggaraan kegiatan kewanitaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan penyusunan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Lurah
Lurah mempunyai tugas Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintah laiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Merumuskan kebijakan tekhnis pembangunan kelurahan
- Merumuskan rencana kegiatan kelurahan
- Memberikan perizinan dan pelayanan umum pembangunan kelurahan.
- Membina, mengendalikan, pengawasan dan pengembangan pembangunan kemasyarakatan
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan terhadap swadaya gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan, pembinaan, bimbingan terhadap ketertiban dan ketentraman wilayah
- Menyelenggarakan tata usaha
- Membina terhadap kelompok jabatan fungsional dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat
- Membina terhadap kelompok jabatan fungsional dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat
- Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing–masing agar dapat terlaksana dengan baik
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja sesuai dengan aturan yang berlaku
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada camat berdasarkan program kerja yang dicapai untuk dijadikan bahan masukan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpim oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Camat. Jenis dan Jenjang Jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 
     
             
                     
                     
                    